Kajian Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Hak Cipta Dalam Preservasi Gending Jawa (Studi Kasus: Gending Soran dan Gending Beksan di Institut Seni Indonesia Surakarta)
Kajian Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Hak Cipta Dalam Preservasi Gending Jawa (Studi Kasus: Gending Soran dan Gending Beksan di Institut Seni Indonesia Surakarta)
Keywords:
surat pencatatan ciptaan, seniman, gending, hak ciptaAbstract
Hasil karya para seniman berupa gending yang dikomersilkan oleh oknum kejahatan guna mendapatkan hak ekonomi dan kurangnya pengetahuan mengenai perlindungan hukum terhadap karya orisinal oleh seniman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan penulisan hukum adalah untuk mengkaji bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap pencipta mengenai gending jawa menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hambatan dan tantangan para seniman terhadap karyanya, dan yang dapat dilakukan oleh para seniman jika karya mereka dikomersilkan oleh oknum kejahatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, karena dilakukan dengan cara mendapatkan data primer dan dianalisis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Lokasi penelitian berada di Kampus Institut Seni Indonesia Surakarta. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode analisis data dilakukan dengan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan gending karya seniman mendapatkan hak eksklusif berupa perlindungan hukum, hasil karya dapat dicatatkan maupun tidak dicatatkan. Hambatan dan tantangan yang dialami oleh seniman selebihnya mengenai waktu, kendala biaya dan syarat pencatatan. Adanya perlindungan hukum, para seniman dapat menggunakan haknya untuk menggunakan royalti dan jika ada orang yang komersialkan untuk bisnis, maka pencipta dapat menggunakan haknya dengan menggugat ke pengadilan niaga.
References
Buku dengan Editor
Anggo Doyoharjo, S.H., M.H. 2010. Hambatan Berlakunya Undang-Undang Nomor
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Wacana Hukum Unisri. (Vol. IX)
Dr. Bambang Kesowo, S.H., M.H. 2021. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar sekitar
Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Ki Harsono Kodrat. 1982. Gending-Gending Karawitan Jawa Lengkap Slendro-Pelog,
Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Rustopo. 2014. Perkembangan Gending-Gending Gaya Surakarta 1950-2000-an. Surakarta: ISI Press bekerja sama dengan Program Pascasarjana ISI Surakarta.
Waridi. 2008. Gagasan dan Kekayaan Tiga Empu Karawitan. Etnoteater Publisher
bekerja sama dengan BACC Kota Bandung dan Pascasarjana ISI Surakarta.
Perundang-undangan
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Indonesia.
UNESCO and WIPO. 1992. Model Provisions for National Laws on the Protection of
Expressions of Folklore Against Illicit Exploitation and Other Prejudicial
Actions
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan.
Artikel dalam Jurnal.
Dr. I Ketut Sudiarta, S.Sos., MAP. 2019. Preservasi Budaya Lokal Dalam Mengisi
Kemajuan Pariwisata Alam Pulau Nusa Penida-Bali. Bali: Satya Sastraharing.
Habi Kusno. 2016. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Lampung: FIAT Justisia.
Inge Kalista Hikmasari, et.al. 2023. Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. (Vol. 2 Nomor 9)
Raden Herwin Rizana, et.al. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HakCipta. Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik.
Artikel dari Internet.
Republik Indonesia, Kementrian Luar Negeri. "Indonesia Usung Era Baru Perlindungan Kekayaan Intelektualâ€. Last modified 2020. Accessed November 10, 2023. https://kemlu.go.id/jenewa-un/id/news/4451/indonesia-usung-era-baru-perlindungan-kekayaan-intelektual
Indonesia. IPINDO “Sertifikat Hak Ciptaâ€. Last modified 2011. Accessed November 14, 2023. https://www.ipindo.com/sertifikat-hak-cipta.