PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skt)

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skt)

Authors

  • Jagad Jagad Sri Kumara Dewa Universitas Slamet Riyadi

Abstract

Penelitian ini bermaksud mengkaji pertimbangan hukum hakim serta akibat hukum yang dihasilkan dari penyelesaian kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh anak di bawah umur.

            Latar belakang pada penelitian ini adalah pembahasan mengenai tindak pidana penyalahgunaan penggunaan narkotika oleh anak-anak di bawah umur, hal ini sangat penting karena anak-anak merupakan komponen utama dan merupakan generasi penerus bangsa yang memegang peranan penting bagi masa depan negara. Di Indonesia sudah diatur mengenai dampak narkotika pada UU No.35 Tahun 2009 pada Pasal 1 ayat (1). Selanjutnya, Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjelaskan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang sudah berumur 12 tahun, akan tetapi belum mencapai umur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak sebagai penyalahguna narkotika yang dimaksud di dalam penelitian ini mengacu pada individu yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai pada usia 18 tahun, yang diduga melakukan penggunaan narkotika secara ilegal.

            Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian normatif yuridis bisa didefinisikan sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji bahan dari kepustakaan atau data sekunder dalam bidang hukum. Maka, dalam menggunakan metode penelitian ini penulis memerlukan beberapa data yang berasal dari literatur, peraturan perundangan, dan putusan.

            Berdasarkan hasil penelitian ini ada beberapa pertimbangan hakim untuk mengadili pelaku seperti pada penggunaan pertimbangan yuridis yang berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan fakta hukum disertai dakwaan jaksa penuntut umum maka menimbulkan akibat hukum bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya sehingga dihasilkan bahwa: Eka Wardana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan subsidiar yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, Eka Wardana dihukum dengan ditahan pada LPKA sebagai bentuk pembinaan khusus untuk anak-anak, pemerintah juga memberikan alternatif sanksi berupa pelatihan kerja sebagai gantinya. Selama tiga bulan, Eka Wardana, seorang anak, menjalani program pelatihan kerja di UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Serta prtimbangan non-yuridis karena didasarkan pada status atau latar belakang terdakwa dan bagaimana kondisi dari anak, didalam kasus tersebut terdakwa disebut sebagai anak karena masih berusia 16 tahun maka mendapatkan sebuatan anak dan bukan terdakwa.

 

Kata Kunci: tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada anak dibawah umur

Downloads

Published

2024-07-23

Issue

Section

Articles