HUBUNGAN SEJARAH KETATANEGARAAN DENGAN PANCASILA

Authors

  • Wahyu Agus Aryanto, Luruh Dimas Fais & Anita Trisiana

DOI:

https://doi.org/10.33061/glcz.v5i1.2546

Abstract

Sejarah konstitusional Republik Indonesia dimaksudkan sebagai bagian
dari deskripsi ilmu hukum, kita akan dengan mudah mendapatkan kejelasan ketika
kita pertama mempelajari sejarah negara, sehingga mempelajari sejarah
ketatanegaraannya adalah mutlak perlu agar tidak terjadi dinamika atau salah
paham.Melalui pendekatan historis, Sehingga kita tahu berbagai peristiwa dari
waktu ke waktu di tanah air kita Republik Indonesia. Penelitian Deskriptif. jenis
penelitian ini bertujuan menggambarkan mengenai klasifikasi suatu fenomena
sosial, atau menjadi acuan pemecah suatu permasalahan dengan menjelaskan
keadaan penelitian Dengan pendekatan sejarah diharapkan mendapat bahan –
bahan yang cukup tentang pancasila sebagai modal pokok yang akan
dikembangkan lebih lanjut dalamhidup bangsa pandangan hidup juga sebagai
dasar negara filsafat. Pancasila adalah rumusan dan pedoman bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh penduduk Republik Indonesia, dengan
mempertimbangkan sejarah dan mengkaji ulang akan dapat disimpulan bahwa
pancasila merupakan dasar negara atau sering disebut juga dasar falsafah
demikian pancasila digunakan untuk mengatur seluruh administrasi negara yang
sudah tercantum atau terdapat didalam sila – sila pancasila, dari sila kesatu sampai
kelima tercantum nilai – nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
Keadilan.
Kata Kunci : Sejarah Ketatanegaraan, Dasar Negara.

PlumX Metrics

Published

2019-01-07