HIBAH WASIAT (TESTAMENT) DAN PELAKSANAANNYA
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.6024Abstrak
Inheritance by testament (ad testamento) is a deed that contains a person's statement about what he or she wants for wealth after he dies. The testament or will that is made must be in the form of a deed and notarial deed. This means that making a will requires the name of a public official to ratify the will. If it is not made before a notary, then the testator who wrote his own will can submit the will to the notary after it has been signed. As long as the testator has not died, the will can be changed or revoked by him. In contrast to an agreement that requires the agreement of the parties involved, a will is one-sided which means a statement of the will of the heir, or does not require the approval of the heirs. To protect the rights of the heirs, the heir cannot ignore the absolute rights of the heirs themselves when the inheritance is divided by a testament that exceeds the absolute rights of the heirs (in the event that there are legal heirs)
Unduhan
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama , Bandung
…... , 2009, Saksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Rafika Aditama, Bandung
Afandi, Ali, 1999, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang -Undang (Legisprudence), Predana Media Group
Hadjon, Philipus M. dkk, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Introduction to the Indonesia Administrative Law), Cet. I, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Ridwan, H. R., 2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta
Saleh, Wantijk, 1985, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Predana Media, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta
Suparman, H. Eman, 2011, Hukum Waris Indonesia – Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung, Refika Aditama
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta
Tanuwidjaja, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, Refika Aditama, Bandung
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Bambang Hermoyo, Shinta Rukmi Budiastuti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.