PERAN SERTA PKK DALAM MENSEJAHTERAKAN KAUM LANJUT USIA

Penulis

  • Endang Yuliana Susilawati

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v3i1.3211

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum ini dilakukan karena tanggung
jawab mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undangundang
nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meski telah berusia
dua puluh tahun namun belum banyak diketahui oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan
memberikan pengetahuan dan menjadikan paham tentang adanya kewajiban kita sebagai
warga masyarakat untuk turut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan kaum lanjut
usia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Mitra kegiatan adalah PKK
desa Malangjiwan, kecamatan Colomadu, kabupaten karanganyar. Metode yang digunakan
adalah ceramah dan diskusi. Hasilnya bisa dipahamkan bahwa upaya meningkatkan
kesejahteraan kaum lanjut usia merupakan tanggungjawab pemerintah, namun dukungan dan
peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujud nyatakannya.
Kata kunci: upaya, peningkatan, kesejahteraan, lanjut usia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Republik Indonesia No.13 Th 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Peraturan Pemerintah No 43 Th 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan

Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Diterbitkan

2019-10-11

Cara Mengutip

Susilawati, E. Y. (2019). PERAN SERTA PKK DALAM MENSEJAHTERAKAN KAUM LANJUT USIA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v3i1.3211

Terbitan

Bagian

Artikel