PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1926Abstrak
Children are an asset of the nation that needs to be well prepared, because the future of this country or nation is determined by the child or the young generation. Given this, then the legal protection of children is very important to do. Areas that need protection for children are religious, health, education, social and special fields. In order to realize or realize the protection of children, the Indonesian Child Protection Commission was established. The Commission has the duty to supervise the implementation of the protection and fulfillment of the Rights of the Child; provide input and suggestions in the formulation of policies on the implementation of Child Protection; Collect data and information on Child Protection; receiving and conducting a review of public complaints regarding violations of the Rights of the Child; Mediate the dispute over Child Rights violations; Cooperate with institutions established by the Community in the field of Child Protection, and report to the authorities on the alleged violation of this Law. " Keyword: Protection, child, law.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-24
Cara Mengutip
Kusumo, B. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1926
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 ADI WIDYA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.