UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak
UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v6i1.6960Abstract
This community service aims to understand, motivate, and invite the public, especially students of the Faculty of Law, Unisri Surakarta, to use social media wisely so as not to become perpetrators of criminal acts of violation of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which was updated with Law No. 19 of 2016 .
Legal counseling is carried out online using the method of material presentation by the lecturer as a team of extension workers, followed by discussions, giving responses, opinions, impressions, messages or criticisms from participants who are present guided by students as moderators.
Knowing and understanding the existence of the ITE Law, especially regarding criminal acts using social media, it is hoped that students can participate in disseminating this information to people in their social circle as an effort to prevent the occurrence of criminal acts through the use of social media.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 endang yuliana susilowati, Y.B. Irpan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.