UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak

UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak

Penulis

  • endang yuliana susilowati
  • Y.B. Irpan Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v6i1.6960

Abstrak

memahamkan, memotivasi, dan mengajak masyarakat khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unisri Surakarta untuk menggunakan media sosial secara bijaksana agar tidak menjadi pelaku tindak pidana pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperbaharui dengan UU nomor 19 tahun 2016.

Penyuluhan hukum dilaksanakan secara daring dengan menggunakan metode pemaparan materi oleh dosen sebagai tim penyuluh dilanjutkan dengan diskusi, pemberian tanggapan, pendapat,  kesan,  pesan  ataupun kritikan dari peserta yang hadir dengan dipandu oleh mahasiswa sebagai moderator.

Mengetahui dan memahami akan adanya UU ITE, khususnya tentang tindak pidana menggunakan media sosial,  maka diharapkan mahasiswa dapat berpartisipasi dalam menyebar luaskan informasi tersebut kepada orang dalam lingkup pergaulannya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui penggunaan media sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2022-04-01

Cara Mengutip

susilowati, endang yuliana, & Irpan, Y. (2022). UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak : UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak . Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 130–135. https://doi.org/10.33061/awpm.v6i1.6960