UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak
UU ITE Siap Menjerat Pengguna Media Sosial yang Tidak Bijak
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v6i1.6960Abstrak
memahamkan, memotivasi, dan mengajak masyarakat khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unisri Surakarta untuk menggunakan media sosial secara bijaksana agar tidak menjadi pelaku tindak pidana pelanggaran UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperbaharui dengan UU nomor 19 tahun 2016.
Penyuluhan hukum dilaksanakan secara daring dengan menggunakan metode pemaparan materi oleh dosen sebagai tim penyuluh dilanjutkan dengan diskusi, pemberian tanggapan, pendapat, kesan, pesan ataupun kritikan dari peserta yang hadir dengan dipandu oleh mahasiswa sebagai moderator.
Mengetahui dan memahami akan adanya UU ITE, khususnya tentang tindak pidana menggunakan media sosial, maka diharapkan mahasiswa dapat berpartisipasi dalam menyebar luaskan informasi tersebut kepada orang dalam lingkup pergaulannya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui penggunaan media sosial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 endang yuliana susilowati, Y.B. Irpan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.