PEMILIHAN KEPALA DAERAH BAGI CALON INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • ZUBAIR

Abstrak

Pemilihan kepala daerah di Kota Baubau tahun 2018 terdapat 6 bakal
pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU kota Baubau, terdiri dari 4 bakal
pasangan calon dari Partai Politik dan 2 Pasangan Calon perseorangan. Dari 2
Pasangan calon perseorangan, hanya 1 Pasangan Calon perseorangan yang
ditetapkan oleh KPU Kota Baubau sebagai calon Kepala Daerah. Bagaimana
kedudukan calon independen dalam ketetanegaraan Indonesia dan apa Syarat
Pencalonan bagi calon Independen dalam Pilkada serta bagaimana peluang dan
tantangan calon independen dalam pemilihan kepala daerah? Penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Bahan penelitian dikumpulkan dari
KPU Kota Baubau dan Bawaslu Kota Baubau. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan empiris. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa calon independen dalam Pilkada telah
diakomodir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor: 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 memutus
bahwa pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah Daerah, bertentangan dengan pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 dan
menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam
pemerintahanâ€. Pada perkembangan regulasi Pilkada, persyaratan calon
independen termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Calon
independen memiliki peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,
diataranya tidak ada ideologi partai politik yang membayangi, tidak ada cost
politik untuk membeli kursi partai, adanya kekecewaan masyarakat terhadap
partai politik, serta dapat bersosialisasi lebih awal. Walaupun juga terdapat
tantangan bagi calon independen diataranya, jumlah dukungan sebagai syarat
pencalonan yang relative lebih banyak, tidak memiliki mesin politik dan
merupakan singgel fighter, serta pembangkangan konstituen.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Calon Independen

Diterbitkan

2022-03-25

Terbitan

Bagian

Artikel