PROFIL TENAGA PENGAJAR BIDANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN JEMBER DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME

Authors

  • Khairul Ahmadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/glcz.v3i1.1821

Abstract

Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1), Peningkatkan profesionalisme guru
berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau dengan mengikuti
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Profesionalitas guru sering
dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru,
sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005,
kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu: kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Model
pengembangan untuk guru meliputi pengembangan guru yang dipandu secara
individu, observasi atau penilaian, keterlibatan dalam suatu proses
pengembangan/peningkatan, pelatihan, dan pemeriksaan. Budaya dan karakter
bangsa perlu dimiliki secara utuh oleh setiap guru yang mengampu mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Ini merupakan tantangan bagi seorang guru dalam
menanamkan nilai-nilai moral pancasila kepada para siswa-siswinya.
Kata Kunci: Tenaga Pengajar, Profesionalisme

PlumX Metrics

Published

2017-11-09