Penerapan Penjatuhan Sanksi Diversi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana

Penulis

  • Shinta Rukmi Budiastuti Slamet Riyadi University
  • Wibowo Murti Samadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v5i1.4578

Abstrak

Abstrak Sistem peradilan pidana anak yang diperuntukkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik baik anak tanpa merampas hak asasi anak dan anak tidak mendapatkan stigmatisasi negatif dari adanya proses peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum upaya diversi dan pemahaman yang tepat diharapkan dapat dijadikan masukan kepada penegak hukum yang menangani perkara anak, sehingga terwujud menggunakan dengan diversi sebagai alternatif pidana penjara Penelitian ini dilakukan untuk menemukan prinsip-prinsip hukum dalam konsep diversi dan konsep pemidanaan,kemudian dijadikan landasan untuk menilai persyaratan upaya diversi dan didasarkan data primer dan sekunder. Diversi menjadi solusi terbaik untuk anak, sebagai alternatif dalam penjatuhan sanksi pidana.Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mensyaratkan diversi pada setiap anak, hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya di bawah 7 tahun. Anak yang dijatuhi sanksi diversi menumbuhkan tanggungjawab terhadap orang lain (korban, keluarga korban, sekolah) dan wajib mengambil resiko atas perbuatannya. .

Referensi

Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Arief,Barda Nawawl, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan

dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Arief, Barda Nawawi, 1999, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan

Pengembangan Hukum Pidana Bandung: P.T Citra Aditya Bakti.

Djanggih,Hardianto, “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Korban

Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penalâ€, Jurnal Mimbar

Hukum, Vol.30, No.2, Juni 2018.

Edyanto,Novi, “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang

Berhadapan dengan Hukumâ€, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.11, No.3, Desember

Folk. Kenneht,Early Intervention, 2003, Diversion and Youth Conferencing, ANational

Review of Current Approach to Diverting Juvenile from the Criminal Justice

System. Canberra: Commonwealth of Australia. Government Attorney-general’s

Departement.

Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan

Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Hapsari,Indira, 2016, Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangann indak

Pidana Narkotika Pelaku Anak, Diponegoro Law Journal,Vol.5(3)

Pancar Chandra Purnama & Johny Krisnan, “Pelaksanaan Diversi Ditingkat

Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang

Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Varia Justicia, Vol.12, No.1, Oktober

Prasetyo, Aedhi, 2016, Diversi Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak,

Priyatno, Dwidja, 2012, Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan, Bekasi:

Gramata Publishing.

Ratomi, Achmad, “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan

Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anakâ€, Jurnal Arena

Hukum, Vol.6, No.3, Desember 2013,

Kaimuddin,Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan

Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2,

Agustus 2015

Legislative Program Review & Investigations Committee Connecticut, Pre-Trial

Diversion & AlternativeSanction, https : // www. cga.ct.gov /2004 /pridata

/Studies /Alternative _Sanctions _Briefing.htm, 2014

Marzuki, 2008 ,Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marpaung,Leden, 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Raharjo, Trisno, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Suatu Kajian

Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta: Mata Padi

Pressindo.

Taufik Makarao, 2013, Mohammad, dkk, Hukum Perlindungan Anak dan

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.

Wahyudi,Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam PembaharuanSistem Peradilan

Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Unduhan

Diterbitkan

2021-02-12