Penerapan Penjatuhan Sanksi Diversi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v5i1.4578Abstract
Abstrak Sistem peradilan pidana anak yang diperuntukkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik baik anak tanpa merampas hak asasi anak dan anak tidak mendapatkan stigmatisasi negatif dari adanya proses peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum upaya diversi dan pemahaman yang tepat diharapkan dapat dijadikan masukan kepada penegak hukum yang menangani perkara anak, sehingga terwujud menggunakan dengan diversi sebagai alternatif pidana penjara Penelitian ini dilakukan untuk menemukan prinsip-prinsip hukum dalam konsep diversi dan konsep pemidanaan,kemudian dijadikan landasan untuk menilai persyaratan upaya diversi dan didasarkan data primer dan sekunder. Diversi menjadi solusi terbaik untuk anak, sebagai alternatif dalam penjatuhan sanksi pidana.Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mensyaratkan diversi pada setiap anak, hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya di bawah 7 tahun. Anak yang dijatuhi sanksi diversi menumbuhkan tanggungjawab terhadap orang lain (korban, keluarga korban, sekolah) dan wajib mengambil resiko atas perbuatannya. .References
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Arief,Barda Nawawl, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi, 1999, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana Bandung: P.T Citra Aditya Bakti.
Djanggih,Hardianto, “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Korban
Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penalâ€, Jurnal Mimbar
Hukum, Vol.30, No.2, Juni 2018.
Edyanto,Novi, “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang
Berhadapan dengan Hukumâ€, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.11, No.3, Desember
Folk. Kenneht,Early Intervention, 2003, Diversion and Youth Conferencing, ANational
Review of Current Approach to Diverting Juvenile from the Criminal Justice
System. Canberra: Commonwealth of Australia. Government Attorney-general’s
Departement.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Hapsari,Indira, 2016, Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangann indak
Pidana Narkotika Pelaku Anak, Diponegoro Law Journal,Vol.5(3)
Pancar Chandra Purnama & Johny Krisnan, “Pelaksanaan Diversi Ditingkat
Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Varia Justicia, Vol.12, No.1, Oktober
Prasetyo, Aedhi, 2016, Diversi Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak,
Priyatno, Dwidja, 2012, Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan, Bekasi:
Gramata Publishing.
Ratomi, Achmad, “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan
Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anakâ€, Jurnal Arena
Hukum, Vol.6, No.3, Desember 2013,
Kaimuddin,Arfan, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan
Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikanâ€, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2,
Agustus 2015
Legislative Program Review & Investigations Committee Connecticut, Pre-Trial
Diversion & AlternativeSanction, https : // www. cga.ct.gov /2004 /pridata
/Studies /Alternative _Sanctions _Briefing.htm, 2014
Marzuki, 2008 ,Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marpaung,Leden, 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, Trisno, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Suatu Kajian
Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta: Mata Padi
Pressindo.
Taufik Makarao, 2013, Mohammad, dkk, Hukum Perlindungan Anak dan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Wahyudi,Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam PembaharuanSistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.