PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4009Abstrak
Dalam Praktiknya pada masyrakat masih banyak kelirub dalam pembagian waris sehingga dapat memunculkan konflik di antara masyrakat. dalam masyarakat manapun agama yang dianut cenderung berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupannya sehingga wajar jika hukum Islam sulit dinafikan eksistensinya di kalangan masyarakat Jawa. Oleh karena itu , bagi suku Jawa berjalannya pluralisme hukum antara hukum Islam dan adat sulit dihindari, bahkan pluralisme ini sudah merupakan hal yang diyakini secara umum (taken for granted). Dalam kaitan ini, Sudaryanto menyatakan bahwa dualisme sulit dihindari karena dalam kenyataannya sebelum mengenal ajaran Islam, masyarakat yang saat ini menganut agama Islam sudah terbiasa diatur dengan norma hukum adat.2 Dengan demikian, tarik menarik atau pengaruh-mempengaruhi antara hukum Islam dan adat dalam bidang kewarisan juga sulit dielakkan dalam kehidupan masyarakat Jawa. Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-QuranUnduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan
Perkembangannya di Indonesia
Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum,
Gama Media, Yogyakarta
akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,
Unduhan
Diterbitkan
2020-11-02
Cara Mengutip
budi, santoso, & Rahmat, D. (2020). PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ISLAM. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 64–70. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4009
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.