PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • santoso budi
  • Doris Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4009

Abstract

Dalam Praktiknya pada masyrakat masih banyak kelirub dalam pembagian waris sehingga dapat memunculkan konflik di antara masyrakat. dalam masyarakat manapun agama yang dianut cenderung berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupannya sehingga wajar jika hukum Islam sulit dinafikan eksistensinya di kalangan masyarakat Jawa. Oleh karena itu , bagi suku Jawa berjalannya pluralisme hukum antara hukum Islam dan adat sulit dihindari, bahkan pluralisme ini sudah merupakan hal yang diyakini secara umum (taken for granted). Dalam kaitan ini, Sudaryanto menyatakan bahwa dualisme sulit dihindari karena dalam kenyataannya sebelum mengenal ajaran Islam, masyarakat yang saat ini menganut agama Islam sudah terbiasa diatur dengan norma hukum adat.2 Dengan demikian, tarik menarik atau pengaruh-mempengaruhi antara hukum Islam dan adat dalam bidang kewarisan juga sulit dielakkan dalam kehidupan masyarakat Jawa.  Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika,

Jakarta

Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan

Perkembangannya di Indonesia

Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum,

Gama Media, Yogyakarta

akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,

Published

2020-11-02

How to Cite

budi, santoso, & Rahmat, D. (2020). PEMBAGIAN WARIS DALAM HUKUM ISLAM. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 64–70. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4009

Issue

Section

Artikel