MELAWAN HOAX MELALUI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i1a.3876Abstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi komunikasi mendorong akses dan penyebaran informasi menjadi tanpa batas dan tidak terkontrol. Penyebaran isu hoax, ujaran kebenjian (hate speech), hingga perilaku bullying di media sosial semakin banyak terjadi. Kurangnya pemahaman akan konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE serta kesadaran atas sanksi hukum penyalahgunaan informasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan yang bermitra dengan PKK Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar. Melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi UU ITE terkait anti hoax, hate speech dan bullying menjadi solusi menuju pengguna media sosial sehat dan beretika. Melalui Kegiatan ini, mitra berbagi dan mendapat pemahaman mengenai konten dan sanksi hukum atas UU ITE. Melalui kegiatan pengabdian ini mitra telah mampu mengetahui dan mengidentifikasi konten media sosial yang sehat dan bebas dari pelanggaran UU ITE.
Â
Keywords: Hoax, Hate Speech, Bullying, Media Sosial, UU ITE.Unduhan
Referensi
Alyusi, S. D. 2018. Media Sosial Interaksi, Identitas dan Modal Sosial. Jakarta: Prenada Media Group.
Choirroh, L. U. 2017. Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum Pidana Islam, 3 Nomor 2.
Christiany Juditha. 2019. Literasi Informasi Melawan Hoaks Bidang Kesehatan di Komunitas Online. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, VOLUME 16, 77–90.
Junaedi, F. 2019. Etika Komunikasi di Era Siber : Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Lusianai, W. O. 2017. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik “ Media, Politik dan Anak Muda.†Isu Politik Di Media Sosial (Perspektif Konstruksi Realitas Media), 79–89. Kendari: FISIP UHO.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.