SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Tri Wahyu Widiastuti & Endang Yuliana S

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931

Abstrak

Dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat yang sering berujung pada tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan UUD 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Oleh karenanya perlu diadakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : pencegahan, kekerasan dalam rumah tangga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-24

Cara Mengutip

Endang Yuliana S, T. W. W. &. (2024). SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931

Terbitan

Bagian

Artikel