SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931Abstract
Dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat yang sering berujung pada tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan UUD 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Oleh karenanya perlu diadakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci : pencegahan, kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2024-02-24
How to Cite
Endang Yuliana S, T. W. W. &. (2024). SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2018 ADI WIDYA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.