PERLINDUNGAN HUKUM DAN KODE ETIK PROFESI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) KOTA SURAKARTA

Authors

  • Sugiaryo Sugiaryo FKIP Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5776

Abstract

Program pengabdian masyarakat ini dilakukan pada guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta. Tujuan dari pengabdian ini adalah memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan pada guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta dalam memahami hak-hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru. Dari hasil diskusi, sebagian besar guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta kurang memahami dengan baik hak-hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru. Akibatnya dalam menjalankan tugas profesinya tidak jarang guru mengalami masalah. Baik masalah dengan peserta didik maupun dengan orang tua peserta didik, seperti diantaranya tindak kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan sebagainya. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang digunakan adalah seminar dan pendampingan, baik melalui media sosial maupun konsultasi. Luaran dari program pengabdian kepada masyarakat ini adalah: (1) Terselenggaranya seminar tentang perlindungan hukum dan kode etik profesi guru yang berdampak pada peningkatan pemahaman guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta tentang hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru; (2) Publikasi ilmiah di jurnal pengabdian adiwidya dengan ISSN (online) 2598-2281 dan ISSN (offline) 2598-2273

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Imron, 2012. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara

Akhmad Zacky AR, 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik: Reaktualisasi dan Pengembangan Kode Etik Guru di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jurnal Pendidikan Agama Islam Volume 4 Nomor 2 November 2016. ISSN (p-2089-1946, halaman 274-292.

Anonim, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

----------.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)

----------.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058)

---------Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Keputusan Kongres PGRI XX PGRI Nomor VI/Kongres/XX/PGRI/2013

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2012. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di

Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana

Universitas Sebelas Maret.

R. Rizal Ismanto, 2009. Etika Profesi. Semarang: Program Studi Sistem Komputer Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

Satjipto, Raharjo.2007, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan

Manusia dan hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu

Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Soetjipto dan Raflis Kosasi. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Downloads

Published

2021-11-01

How to Cite

Sugiaryo, S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DAN KODE ETIK PROFESI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) KOTA SURAKARTA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 10–16. https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5776