Penyuluhan Advokasi Hak Asasi Etnis Uyghur di Xinjiang dan Negara Suaka
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5774Abstract
Sebagai negara maju, China masih tidak terlepas dari masalah konflik internal. Salah satunya yaitu konfllik di Uyghur. Uyghur merupakan kelompok etnis minoritas yang sebagian besar beragama Islam, dan terutama berbasis diwilayah Xinjiang, di barat laut China. Berdasarkan sejarahnya, konflik ini dipicu ketimpangan ekonomi, ketidakpuasan, ketidakadilan, dan kekerasan yang secara simultan bergulir di Xinjiang. Dimana Etnis Uyghur muslim mengalami perseteruan dengan pemerintah otoritas China. Universitas Muhammadiyah Surakarta melihat perlunya advokasi hak-hak etnis Uyghur di Xinjiang dan negara-negara suaka. Advokasi dan edukasi ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk melakukan aksi nyata dalam membela etnis Uyghur. Kegiatan ini diikuti oleh 117 peserta dari berbagai kalangan usia dari Indonesia dan India. Peserta memiliki antusiasme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya dialog atau interaksi berupa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Kegiatan ini menyimpulkan pentingnya peran semua pihak yang peduli terhadap hak asasi manusia untuk berperan aktif dan mendukung terwujudnya keadilan bagi etnis Uyghur.Downloads
References
Creveld, M. Van. (1991). Transformation of War. Free Press.
Dewi, N. R., Irsyad, M., Mufarikhin, & Feriansyah, A. M. (2019). Dinamika Kemanusiaan Etnis Uyghur di Cina. Ijtimaiya : Journal of Social Science Teaching, 3(1), 86–95.
Finnegan, C. (2020). The Uyghur Minority in China: A Case Study of Cultural Genocide, Minority Rights and the Insufficiency of the International Legal Framework in Preventing State-Imposed Extinction. Laws, 9(1), 1. https://doi.org/10.3390/laws9010001
Hastings, J. V. (2011). Charting the course of Uyghur unrest. China Quarterly, 208, 893–912. https://doi.org/10.1017/S0305741011001056
Holder, R. (2020). On the interrelatedness of human rights, culture and religion: considering the significance of cultural rights in protecting the religious identity of China’s Uyghur minority. International Journal of Human Rights, 0(0), 1–22. https://doi.org/10.1080/13642987.2020.1725487
Ismira, A., & Tennang, A. A. (2019). Xinjiang Human Right Violation And Radicalism Issues : A Development Inequality Framing. MANDALA Jurnal Hubungan Internasional, 2(1), 22–44.
Jafarynejad, B. I. (2010). Economic Incentives Preempt Independence Movements : A Case Study of the Xinjiang Uyghur Autonomous Region in China. Topical Research Digest : Human Rights in China, 84–94.
Mahmut, D. (2019). Controlling Religious Knowledge and Education for Countering Religious Extremism – Case study of the Uyghur Muslims in China. FIRE: Forum for International Research in Education, 5(1), 22–43. https://doi.org/10.32865/fire201951142
Putri, L. G. S., & Gerung, R. (2006). Hak Asasi Manusia : Teori Hukum dan Kasus. Filsafat UI Press.
Raza, Z. (2019). China’S ‘Political Re-Education’ Camps of Xinjiang’S Uyghur Muslims. Asian Affairs, 50(4), 488–501. https://doi.org/10.1080/03068374.2019.1672433
Saragih, M. F. (2015). Tinjauan Yuridis Pelanggaran Ham Terhadap Muslim [Universitas Sumatera Utara]. https://media.neliti.com/media/publications/164525-ID-none.pdf
Supriyadi, D. (2013). Hukum Internasional (Dari Konsepsi Sampai Aplikasi). Pustaka Setia.
The World Bank. (2016). World Development Indicators: Poverty Rates at National Poverty Lines. http://wdi.worldbank.org/table/1.1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Raisa Aribatul Hamidah, Azhar Alam, Muhamad Taufik Hidayat, Muhammad Anas, Suranto Suranto, Rizka Rizka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.