PELAKSANAAN PENGAWASAN SEBAGAI UPAYA PENDISIPLINAN KERJA PERANGKAT DESA

(Studi Kasus di Kantor Desa Pijeran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo)

Authors

  • Anton Subagyo
  • Andik Wijaya

DOI:

https://doi.org/10.33061/jp.v11i1.6827

Abstract

Sebagai bagian pemerintahan terkecil dalam hierarki nasional pemerintah desa
menjalankan kegiatan administrasi dan manajemen di tingkat wilayah desa. Kepala
Desa merupakan pimpinan pemerintah desa bertugas menjalankan seluruh aktifitas
pemerintahan desa dibantu perangkat desa sebagai pegawai atau karyawan.
Keberhasilan pemerintah desa dalam menjalankan aktifitas fungsi pelayanan dan
administrasi desa sangat tergantung dari kinerja perangkat desa.
Pendisiplinan kerja perangkat desa adalah upaya yang harus dilaksanakan dalam
menjalankan kegiatan pemerintah desa melalui kegiatan pengawasan agar seluruh
prosesnya berlangsung secara prima, baik dalam fungsi administrasi maupun
pelayanan masyarakat desa.
Kendala kinerja perangkat desa menjadi bagian tugas Kepala Desa dalam
memotifasi dan mendisiplinkan perangkat desa, demikianpun perangkat desa harus
profesional dalam menyikapi hambatan selama menlaksanakan tugasnya.
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Pendisiplinan, Perangkat desa

Published

2023-06-16

How to Cite

Subagyo, A. ., & Wijaya, A. . (2023). PELAKSANAAN PENGAWASAN SEBAGAI UPAYA PENDISIPLINAN KERJA PERANGKAT DESA: (Studi Kasus di Kantor Desa Pijeran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo). JI@P, 11(1). https://doi.org/10.33061/jp.v11i1.6827

Issue

Section

Artikel