PELAKSANAAN FUNGSI BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BAUBAU
Abstract
Penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis (Social Legal Approach). Penulis mencoba untuk memberikan gambaran terkait Pelaksanaan Fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Baubau. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polres Baubau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan fungsi, tugas pokok dan wewenang Bhabinkamtibmassebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki fungsi dan tugas pokok serta wewenang untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat di desa atau kelurahan, yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. Kendala-kendala yang dihadapi Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polres Baubau, apabila ditinjau dari teori sistem hukum yang dikemukakan oleh terdapat kendala dari aspek komponen struktur yang berupa: 1) Sumber daya manusia Bhabinkamtibmas yang masih kurang; dan 2) Sarana operasional yang dibutuhkan Bhabinkamtibmas dalam menjalankan fungsi, tugas pokok dan wewenang Bhabinkamtibmas masih kurang, yaitu berupa tempat/pos/ ruangan Bhabinkamtibmas pada tiap-tiap desa, alat komunikasi, alat transportasi berupa sepeda motor, dan anggaran untuk menunjang kegiatan sosial kemasyarakatan..
Kata Kunci: Fungsi Bhabinkamtibmas, Pencegahan Kejahatan