HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuan penelitian ini yaitu penulis mencoba untuk memberikan gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan prinsip-prinsip azas perlindungan hukum bagi anak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah berjalan dengan sebagai mana mestinya dan sepenuhnya telah melindungi anak yang berhadapan langsung dengan hukum. hal ini terlihat jelas yang mulai dari proses penyidikan, persidangan, pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait hak-Hak yang telah sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip asas perlindungan hukum yang terdiri dari 4 (empat) prinsip yaitu, anak tidak dapat berjuang sendiri, kepentingan terbaik bagi anak, ancangan daur ulang kehidupan, dan lintas sektoral. Keempat prinsip tersebut di atas, sudah tercantum luas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, olehnya itu, Undang-Undang tersebut sudah tepat melindungi hak-hak anak tindak pidana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak