EKSISTENSI BONDO DESO SETELAH BERUBAHNYA DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN GROBOGAN

Authors

  • AGUS SUNOTO

Abstract

Semenjak berlakunya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992
tentang Perubahan status Tanah Bondo Desa Dan Yang Sejenis Menjadi Kas Desa,
membuat pengurusan dan pengawasan tanah Bondo Desa masuk menjadi tanah kas
Desa, sehingga akibat hukum dari perubahan tersebut tanah kas Desa menjadi salah
satu sumber pendapatan Desa
Penelitian bertujuan untuk mengetahui eksistensi, pengelolaan dan pemanfaatan
serta akibat-akibat yang muncul setelah berubahnya status Desa menjadi Kelurahan
Penelitian ini mengunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Metode
pendekatan Yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang digunakan untuk
memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu
untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer
denga menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan.
Eksistensi tanah Bondo Desa sesudah berubahnya status Desa menjadi Kelurahan,
maka tanah Bondo Desa berubah menjadi aset daerah Kabupaten Grobogan yang
berstatus Hak Milik Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan istilah ETBD (Eks
Tanah Bondo Desa) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan dengan
cara sewa melalui metode lelang atau mekanisme yang ditentukan oleh Bupati
Grobogan.
Kata Kunci : Bondo Deso, Desa, Kelurahan

Published

2023-01-26