PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • WIDYA DANISWARA

Abstract

Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Perlindungan hukum terhadap Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris, terhadap jabatan Notaris melalui MKN dapat dilakukan secara represif karena terkait dengan penerapan Pasal 66ayat (1) UUJN , yaitu dalam memberikan persetujuan atau menolak permintaan penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam proses peradilan Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris ini sebagai lembaga perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris. Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban ketika unsur penipuan dan kesalahan tersebut dilakukan oleh para penghadap, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta tindakan notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta atau tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh para pihak, UUJN tidak mengatur secara khusus terkait dengan ketentuan pidana karena berdasarkan pada asas legalitas yang merupakan prinsip-prinsip dalam KUHP.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Notaris, Perspektif Hukum Pidana

Downloads

Published

2025-02-12