PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BAUBAU

Authors

  • WIDIYANTI WIDIYANTI

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengkaji penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kota Baubau terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di Kota Baubau; (2) Untuk mengkaji kendala/hambatan Kepolisian Resor Kota Baubau dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dan solusi penyelesaiannya.

Pelanggaran hukum sering terjadi di masyarakat saat ini, terutama yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus-kasus yang melibatkan anak dibawa umur. Kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, meningkat tajam di Indonesia dari tahun ke tahun dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kenakalan remaja adalah perilaku kenakalan anak-anak yang merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mengembangkan perilaku yang menyimpang. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau, pada Tahun 2023 Kota Baubau tercatat terjadi 32 kasus kekerasan terhadap kelompok Anak. Hal ini menunjukkan masih cukup tinggi korban kekerasan anak.

Metode peneliti akan menggunakan metode deskriftif analisis yaitu dengan menganalisa data yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian membagi kedalam fakta dan opini untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan dan yang kemudian ditarik kesimpulan.

Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Baubau terkait penyelidikan dan penyidikan maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di Wilayah Hukum Polres Baubau pada dasarnya telah mengikuti peraturan yang ada sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; (2) Kendala dan hambatan dalam penegakan hukum pada kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat Reskrim Polres Kota Baubau yaitu: (1) Terlambat melaporkan, (2) Korban tidak visum, (3) seorang saksi tidak mau ikut memberikan kesaksiannya, (4) Keterangan yang tidak jelas atau berbelit-belit. Dalam hal anak sebagai pelaku kekerasan, seseorang yang menyaksikan kejadian agar berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan menimpa seseorang agar kejadian tersebut dapat diproses agar barang bukti secepatnya didapatkan oleh penegakan hukum. Selain itu, diharapkan orang yang menyaksikan perbuatan tindak pidana kekerasan mau ikut memberikan kesaksiannya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan dalam memberikan keterangan dengan jelas atau tidak berbelit-belit.

 Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Kekerasan, Anak

Downloads

Published

2025-02-12