PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

(Studi Empiris di Polres Buton)

Authors

  • ARUWALI ARUWALI

Abstract

Penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Penulis mencoba untuk memberikan gambaran dari suatu kenyataan secara utuh terkait penegakan hukum bagi anak berhadapan dengan hukum ditinjau dari pendekatan keadilan restoratif. Hasil  penelitian menyimpulkan bahwa dalam proses penegakan hukum bagi anak berhadapan dengan hukum sebaiknya dengan menerapkan kebijakan keadilan restoratif. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Kendala yang dihadapi dalam implementasi upaya pendekatan keadilan restoratif yaitu kendala dari pihak kelurga korban, terjadinya pemerasan dari pihak keluarga korban terhadap pelaku, petugas balai pemasyarakatan yang terbatas, dan tidak terjadi kesepakatan diversi. Adapun solusi yang diterapkan yaitu penyidik meyakinkan kepada keluarga korban, bahwa pemidanaan anak itu bisa menghancurkan masa depan anak, penyidik memberikan gambaran kepada keluarga korban, agar dalam diversi tidak boleh melakukan pemerasan terhadap keluarga anak, penyidik tetap berusaha melakukan koordinasi dengan pihak Bapas, selain itu penyidik juga hanya bisa menunggu hasil penelitian dari Bapas, dan penyidik melanjutkan kasus ke tahap berikutnya yaitu dengan pelimpahan kasus ke kejaksaan.

.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Keadilan Restoratif

Downloads

Published

2025-02-12