KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING

Authors

  • Arif Desiyanto

Abstract

Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending (Fintech berbasis P2PL) merupakan salah satu terobosan baru pada lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran fintech berbasis P2PL menjadi solusi bagi masyarakat yang belum tersentuh perbankan namun memiliki literasi teknologi. Oleh karena itu, mayoritas penggunanya adalah generasi muda milenial sebagai pelaku bisnis. Para pihak yang terlibat dalam fintech berbasis P2PL terdiri dari Pemberi Pinjaman, Penyelenggara, dan Penerima Pinjaman. Oleh karena itu, perjanjian pinjaman hanya antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sedangkan penyelenggara berperan sebagai fasilitator yang merekomendasikan, memilih dan menganalisis pemberian pinjaman tidak termasuk dalam perjanjian, sehingga pihak yang rentan menanggung kerugian adalah pemberi pinjaman. Penelitian Normatif ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan konseptual. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi fintech berbasis P2PL, khususnya perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dan prinsip kehati-hatian penyelenggara dalam menyalurkan dana.
Kata Kunci: Financial Technology, Perlindungan Hukum, Pemberi Pinjaman

Downloads

PlumX Metrics

Published

2024-02-17