PELATIHAN DAN PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN TERPADU PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Authors

  • Hidayatullah, Ponny Harsanti & Wiwit Ariyani

Abstract

Pelatihan dan pembentukan tim terpadu penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dilatar belakangi oleh tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik di tingkat nasional maupun lokal. Angka KDRT ditingkat lokal yang dihimpun dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus menunjukkan 35% dari pengaduan yang diterima adalah kasus KDRT. Temuan data tersebut masih belum menggambarkan realitas yang ada . Hal ini disebabkan tidak hanya kendala budaya masyarakat yang belum responsif gender, tetapi juga kendala teknis dalam mengungkap kasus KDRT. Menurut CATAHU Komnas perempuan 95 % kasus KDRT yang diselesaikan di pengadilan berujung pada perceraian. Dilema penyelesaian kasus KDRT tersebut, secara teoritik tidak terlepas dari kelemahan sistem peradilan yang ada saat ini. Program Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang sebagai forum belajar bersama, yang dilaksanakan dalam dua bentuk kegiatan Pelatihan dan Pendampingan pada saat mitra menjalankan tugasnya. Metode yang digunakan Focus Group Discussion (FGD) karena substansi pelatihan merupakan alternatif penyelesaian yang perlu disosialisasikan ke masyarakat. Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini melibatkan mitra Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resort (SAT BINMAS POLRES) Kudus yang membawahi Program Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Pelibatan FKPM berhubungan dengan penyelesaian kasus KDRT di luar peradilan berbasis prinsip – prinsip Restorative Justice. Selain itu melibatkan Jaringam Pengarus Utamaan Gender (JPUG) yang dipandang sebagai pemangku kepentingn strategis. Kedua mitra tersebut memiliki potensi untuk berperan sebagai kader yang berperan sebagai pihak mediator dalam penyelesaian kasus KDRT diluar peradilan di desa – desa.. Hasil kegiatan ini (1) berhasil menyamakan persepsi tentang alternatif penyelesaian kasus KDRT di luar peradilan; (2) Memberi bekal ketrampilan mitra untuk bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian KDRT di luar peradilan.
Kata Kunci : Tim penanganan terpadu , Penyelesaian KDRT, Di luar peradilan

Published

2018-12-12