KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2024
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Fokus penelitian diarahkan pada lima indikator kinerja menurut Agus Dwiyanto (2006), yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap anggota KPU serta masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja KPU Kabupaten Sukoharjo secara umum berjalan dengan baik. Dari aspek produktivitas, tidak ditemukan ratio yang tepat untuk mengukur kinerja KPU. Kualitas layanan ditunjukkan melalui penyediaan sarana prasarana yang memadai dan akses informasi bagi masyarakat, meskipun masih terdapat kendala pada kelompok usia lanjut dalam mengakses layanan berbasis teknologi. Responsivitas KPU terlihat dari keberadaan saluran pengaduan serta tindak lanjut cepat terhadap keluhan masyarakat. Dari sisi responsibilitas, KPU telah melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, akuntabilitas tercermin dalam transparansi laporan kinerja, keterlibatan pengawasan eksternal, dan keterbukaan informasi publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 secara efektif, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, masih diperlukan inovasi dalam strategi sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat rendahnya tingkat kepercayaan sebagian masyarakat dan terbatasnya pilihan kandidat pada Pilkada 2024.
Kata kunci: Kinerja, Komisi Pemilihan Umum, Kualitas Layanan


