PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLATEN SESUAI PASAL 58 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Nindy Asmarani Putri UNISRI
  • Winarti Winarti

Abstrak

Peningkatan signifikan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Klaten dari zona kuning tahun 2019 menjadi zona hijau tahun 2024 menjadi focus utama penelitian mengenai pentingnya penerapan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Riset ini bertujuan guna menganalisis kesesuaian penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten berlandaskan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti kepastian hukum, keadilan, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionlitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sosiologis empiris, mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, serta diuji validitasnya dengan triangulasi sumber. Peneliti melakukan analisis berlandaskan sembilan indikator Good Governancemenurut Mardiasmo (2018:22) yang mencakup partisipasi, rule of law, transparansi, daya tanggap, berorientasi konsensus, keadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten sebagian besar telah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance, tercermin dari aktifnya forum partisipasi masyarakat seperti Musrenbang, sosialisasi peraturan dan transparansi informasi melalui platform digital, mekanisme pengaduan dan evaluasi kebijakan yang responsif, serta upaya mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, literasi masyarakat, dan pemerataan layanan masih perlu ditingkatkan. Riset ini merekomendasikan penguatan partisipasi, literasi digital dan hukum, serta perbaikan aksesibilitas dan kualitas layanan publik.

Kata kunci: Pemerintah Daerah, Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-19

Terbitan

Bagian

Solidaritas Vol 1

Cara Mengutip

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLATEN SESUAI PASAL 58 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. (2026). Solidaritas, 9(2). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/13460