IMPLEMENTASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1676 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA SURAKARTA

Penulis

  • Albertus Prasetyo Catur Pamungkas Universitas Slamet Riyadi

Abstrak

Penelitian ini berjudul implementasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1676 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di Kota Surakarta. Latar belakang penelitian ini didasari oleh masih banyaknya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di lapangan, sehingga menunjukkan ketidaksesuaian antara regulasi yang telah ditetapkan dengan praktik pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori implementasi kebijakan milik George C. Edward III yang meliputi empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Surakarta telah melakukan upaya sosialisasi secara tatap muka dan daring, serta menyediakan fasilitas pendukung kampanye, masih terdapat kendala dalam aspek kejelasan dan konsistensi informasi, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi peningkatan efektivitas komunikasi publik, pemantapan sumber daya pelaksana, dan

harmonisasi antarlembaga guna mendukung terciptanya pelaksanaan kampanye yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: implementasi, kampanye pemilu, KPU, alat peraga kampanye.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-08

Terbitan

Bagian

Solidaritas Vol 1

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1676 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA SURAKARTA. (2026). Solidaritas, 9(2). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/13388