EFEKTIVITAS SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK (SIMPEL) PERIZINAN NON USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARANGANYA

Penulis

  • Anya Wahyu Wira Hasti Unisri
  • Sri Riris Sugiyarti

Abstrak

Sistem pelayanan elektronik (SIMPEL) perizinan non usaha di Kabupaten Karanganyar masih terdapat permasalahan, yaitu masyarakat lebih memilih pelayanan secara langsung dengan datang ke dinas daripada pelayanan secara online dan permasalahan lainnya yaitu waktu penyelesaian perizinan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini menyebabkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan SIMPEL menjadi rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis bagaimana efektivitas sistem pelayanan elektronik (SIMPEL) perizinan non usaha di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar. Teori yang digunakan adalah teori dari Budiani (2007) dengan 4 indikator yaitu ketepatan sasaran, sosialisasi program, tujuan program, dan pemantauan program. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles and Huberman (2014) dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas sistem pelayanan elektronik (SIMPEL) perizinan non usaha di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar secara umum sudah dapat dikatakan cukup efektif, meskipun terdapat beberapa indikator yang belum optimal. Program SIMPEL masih terdapat kendala dalam waktu penyelesaian izin yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sosialisasi program masih terbatas dan kurang optimal dalam penyampaian informasi SIMPEL secara online dan offline.

Kata kunci: Efektivitas, Sosialisasi, Pelayanan Terpadu.

 

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-19

Terbitan

Bagian

Solidaritas Vol 1

Cara Mengutip

EFEKTIVITAS SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK (SIMPEL) PERIZINAN NON USAHA DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARANGANYA. (2026). Solidaritas, 9(2). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/13373