Ratio Legis Hukum Perjanjian Jual Beli E-Commerce

Penulis

  • dahris Siregar Universitas Tjut Nyak Dhien

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v7i2.9392

Abstrak

Hampir 10 tahun lalu, sebuah peristiwa telah terjadi dan telah berdampak pada hampir semua aspek kehidupan, terutama dalam kasus transaksi. Sebagian orang, terutama pelaku bisnis, menganggap fenomena ini sebagai solusi. Salah satu bukti keunggulan teknologi ini adalah kemampuan teknologi untuk dengan mudah mengubah sistem pembayaran elektronik menggantikan sistem pembayaran konvensional (uang tunai) yang telah bertahan selama berabad-abad. Pada akhirnya, masyarakat terbiasa menggunakan teknologi untuk menjalankan sistem perdagangan. Penulis melakukan penelitian pustaka atau penelitian lembaga dengan metode yuridis normatif. Undang-undang dan keputusan pengadilan adalah sumber data utama. Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur, pendapat ahli, dan kamus hukum, dan buku-buku hukum dan ekonomi. Implikasi dari penelitian ini adalah; Pemerintah harus membentuk badan hukum untuk mengawasi dan memilih pemilik toko atau situs web untuk mengurangi kejahatan, terutama kejahatan jual beli online. Peraturan yang mengatur transaksi elektronik dan informasi juga harus dikembangkan untuk melindungi penjual dan pembeli. Orang-orang yang saat menggunakan komputer atau perangkat elektronik lain yang terhubung ke internet, anda harus berhati-hati saat menggunakannya untuk membeli atau menjual barang melalui internet. Situs harus jelas dan terpercaya, dengan perjanjian atau kondisi kontrak yang tidak ambigu dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Diterbitkan

2023-12-18