AKIBAT HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PELUNASAN UTANG DEBITUR WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v7i2.9230Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perjanjian utang piutang dengan peralihan hak atas tanah sebagai pelunasan utang debitur wanprestasi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jaminan utang piutang berupa tanah tidak boleh dilakukan peralihan hak apabila terjadi wanprestasi, hal ini dikarenakan bertentanga dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang yang menjadikan jaminan sebagai pelunasan hutang dengan dilakukan peralihan hak apabila terjadi wanprestasi batal demi hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.