AKIBAT HUKUM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PELUNASAN UTANG DEBITUR WANPRESTASI

Penulis

  • Yudi Syahputra Sebelas Maret University
  • Ismawati Septiningsih Sebelas Maret University
  • Itok Dwi Kurniawan Sebelas Maret University

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v7i2.9230

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perjanjian utang piutang dengan peralihan hak atas tanah sebagai pelunasan utang debitur wanprestasi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jaminan utang piutang berupa tanah tidak boleh dilakukan peralihan hak apabila terjadi wanprestasi, hal ini dikarenakan bertentanga dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996, Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang yang menjadikan jaminan sebagai pelunasan hutang dengan dilakukan peralihan hak apabila terjadi wanprestasi batal demi hukum.

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2023-12-18