PANCASILA SEBAGAI NORMA DAN HUKUM YANG MENDASAR DALAM PRESPEKTIF YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v6i1.6849Abstrak
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 secara yuridis pancasila dimulai dan disahkan sebagai dasar kebangsaan atau disebut sebagai dasar negara. Indonesia termasuk negara berkembang sehingga dalam pencaturan ideologi dunia, ada kekhawatiran untuk merumuskan masa depan. Pernyataan ini mempertegas bahwa pancasila adalah sesuatu yang fundamental dan mempunyai fungsi yang amat penting dalam mewujudkan Negara Republik Indonesia. Masalah tersebut tidak mungkin dapat diselesaikan secara sepihak, sangat jelas dalam pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sebaiknya semua golongan kembali memperhatikan atau menelaah bahwa pancasila merupakan dasar negara serta sebagai norma hukum yang mendasar di Indonesia. Menempatkan kembali pancasila secara seimbang dan berhubungan dengan semangat zaman dan mempertegas kedudukan pancasila dalam tatahukum Indonesia merupakan alasan yang sangat wajar untuk menghidupkan lagi diskursus pancasila. Melalui studi pustaka dari karya ilmiah seperti buku, jurnal, dan penelitian lainnya serta peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan tema penelitian adalah cara menjawab permasalahan dan itu merupakan salah satu pendekatan yuridis normative dengan metode pengumpulan data. Norma dasar hukum Indonesia adalah sebagai perspektif yuridis pancasila yang secara kualitatif semua data hendaknya dihimpun kemudian baru dianalisis. Norma dan dasar hukum serta cita hukum seperti yang telah dikatakan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 menjadi sumber tertib Indonesia, kedudukan ini mewajibkan dalam membentuk hukum positif demi tercapainya ide dalam Pancasila yang digunakan untuk penguji hukum positif yaitu perolehan penelitian yang memperlihatkan tata hukum Indonesia menurut perspektif yuridis.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.