Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v4i2.4400Abstrak
Social control was an attempt the act of preventing deviation social in the community to set the community, having attitude, value, and norma prevailing. This study attempts to know how to control social in the community pertaining by law enforcement officials to the effectiveness of legal enactment in indonesia, where law enforcement officials are required is just and honest in enforcing law. This research uses the method descriptive analysis.The community advanced should be to comply with the law, because it law very helpful human life every day to set human life.Referensi
Ashadi L. 2014. Peranan Hukum Sebagai Sosial Control,Sosial Engineering Dan Social Welfare, Vol 7 No 2
Effendi, Rusli. Et. Al. 1991. Teori Hukum. Ujung Padang: Hasanuddin Universty Press.
Grace Juanita. 2007. Pengaruh Kaidah Bukan Hukum Dalam Pembentukan Hukum, Vol 25 No 2
Hikkmahanto Juwana. 2005. Penegakan Hukum Dalam Kajian Law And Development:
Problem Dan Fundamen Bagi Solusi Di Indonesia, Vol 3 No 212
Karjadi. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politea.
Lonara Oliveira Marquest,Tiago Roux Oliveira,Jose Paulo V.S.Cunha. 2018. Cascade Observers For Output Feedback Control Under Parametric Uncertainties,Disturbances And Arbitrary Sensor Delays, Vol 2 No 2
Rahardjo. 2000. Satijpto. Ilmu Hukum. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
Ridwan R. 2017. Hukum dan Perubahan Sosial: Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control Dan Hukum Sebagai Social Enginnering, Vol 1 No 28-39
Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Govermence. Yogyakarta: Laksbang. Soerjono Soekanto. 2002. Sosiologi Suatu Penghantar. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.