PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN DALAM PERIKATAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MILIK MASYARAKAT DENGAN DEBITUR
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v4i1.3406Abstrak
Lembaga keuangan mikro atau LKM merupakan lembaga intermediasi pada umumnya dimiliki masyarakat dan dikelola secara informal. Penelitian ini bertujuan menggambarkan lembaga yang mengatur hubungan antara pemilik modal dan debitur dengan LKM milik masyarakat dan menganalisis pelaksanaan prinsip keadilan yang terkandung dalam perikatan antara lembaga keuangan dengan anggota sebagai pemilik modal atau debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang mengkaji perilaku sebagai hukum yang hidup, penelitian dilakukan terhadap 5 lembaga keuangan mikro milik masyarakat yang ada di 2 desa. Hasil penelitian menggambarkan bahwa lembaga yang mengatur meliputi masa pengurusan, simpanan pokok dan wajib, pinjaman, bunga, ketentuan pengembalian pinjaman, penyelesaian pinjaman yang bermasalah. Lembaga yang mengatur hubungan antara LKM dengan anggota sekalipun ditentukan bersama oleh semua anggota namun belum mengimplementasikan prinsip keadilan, terutama dalam perjanjian pinjam meminjam dan pembagian keuntungan.Key words : keadilan, lembaga keuangan mikro, kredit
Referensi
Ana Maria Mareno. 2010. Garmeen Microfinance: An Evaluation of the Succeses and Limitation of the Grameen Bank, artikel dipublikasikan dalam https://repository.upenn.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1016&context=ppe_honors
Baskara, I Gede Kajeng. 2013. Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia, artikel dalam Jurnal Buletin Studi Ekonomi Vol. 18, No. 2, Agustus 2013
Benjamin Fiegenberg, Erica M. Field, Rohini Pande, Building SocialCapital Through Micro Finance. Working Paper 16018 http://www.nber.org/papers/w16018
Hamidah, Siti. 2015. Analisis Kebijakan Linkage Program Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Pemberdayaan UKM di Indonesia. Artikel dalam ARENA HUKUM Vol. 8 No. 2 Agustus 2015. Malang. Universitas Brawijaya
Hendayana, Rachmat dan Sjahrul Bustaman. 2007. Fenomena Lembaga Keuangan Mikro Dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi Perdesaan, Prosiding Balai Besar Pengkajia dan Penembangan Teknologi Pertanian diunduh dari https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdf files/Pros_2007-A_1.pdf
Hernoko, Agus Yudo,. 2010. Keseimbanagan versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Hukum Dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan) . Pidato pengukuhan Guru Besar, Surabaya, Universitas Airlangga
Mulyaningsih, Yani, Nunung Nuryantono, Rina Octaviani dan Carunia Firdausy. 2006. Trade-off Antara Kesinambungan Keuangan dan Jangkauan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Perdesaan Jawa Barat, artikel dalam Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Vol. 20 No.1 Tahun 2006. http//fiscaldepkeu.go.id/ejournal
Parera, Benaya. 2016. Micro Financ Economic in Sri Lanka in Journalof Economic
Rawls , John. 2011. A Theoryof Justice, Teori Keadilan: Dasar-dasar Filasafat PolitikUntuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (terjemahan). Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Roy Mersland and R Øystein Strøm, Performance and governance in Microfinance Institutions, in Journal Of Banking And Finance, Volume 33, Issue 4, April 2009, page 662-669 diunduh dari https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0378426608002835
Saptana, Saptana, Sri Wahyuni dan M Sehat Pasarbu. 2013. Strategi Percepatan Transformasi Kelembagaan Gapoktan Dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Dalam Memperkuat Ekonomi Di Perdesaan dalam Jurnal Manajemen dan Agrobisnis Vol 10 No. 1 IPB DOI: http://dx.doi.org/10.17358/jma.10.1.60-70
Yunus, Muhammad. 2007. Credit for the Poor : Poverty as Distant History, artikel dalam Harvard International Review; Cambridge Vol. 29 Iss 3, ( Fall, 2007): 20-24 diunduh dari https://search.proquest.com/openview/e18775a5f2f56a6c3fd75c516e4f3a29/1?pq-origsite=gscholar&cbl=32013
Perturan Perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Sumber Lain
http://www.berdesa.com/informasi-lengkap-tentang-bumdes-yang-harus-anda-ketahui/ diunduh 8 Mei 2019
https://www.bi.go.id/id/umkm/kredit/data/Default.aspx diunduh 23 Agustus 2019
https://keuangan.kontan.co.id/news/bankir-akui-gap-antara-laju-kredit-dan-dpk-mulai-menyempit?page=all diunduh 19 Mei 2019
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/09/01/akses-kredit-perbankan-masyarakat-masih-rendah diunduh 29 Mei 2019
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.