KEBIJAKAN PROGRESIF DALAM PELAKSANAAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TERHADAP PEMBERIAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAS HAK YANG SAH

Penulis

  • Wibowo Murti Samadi
  • Shinta Rukmi B

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v4i1.3389

Abstrak

Tujuan Penelitian. Ingin mengkaji dan menganalisis kebijakan progresif dalam pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 terhadap pemberian sertifikat sebagai alas hak yang sah dan mengkaji dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan progresif tersebut. Latar Belakang. Kebijakan Negara dalam menjalankan amanah PP No.24 Tahun 1997, Yakni melakukan proses pendaftaran tanah secara lengkap dengan menganulir hakekat konversi bidang pendaftaran tanah yang seharusnya dibeikan waktu 20 tahun dari UUPA No.5 Tahn 1960 sampai dengan Tahun 1980. Namun negara mempunyai otoritas mengambil kebijakan progresif dengan masih menerima terhadap pendaftaran tanah yang belum mempunyai alat bukti sertifikat.
Hasil Penelitian. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistem lengkap merupakan kebijakan progresif negara melalui PP 24 Tahun 1997 bahwa pemberian kepastian hukum terhadap hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan rasa nyaman atas alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh pemilik tanah. Hal ini merupakan kebijakan negara walaupun aturan konversi bahwa sejak 24 September 1960 (UUPA) sampai dengan tahun 1980 telah dilakukan ketentuan konversi setiap pemilik hak atas tanah harus melakukan penyesuaian hak atas tanah yang tercantum dalam UUPA. Namun, sampai dengan saat ini negara masih memberlakukan proses pendaftaran tanah progresif (PTSL) sehingga dapat disimpulkan negara mempunyai kebijakan progresif yang dilakukan menurut PP 24 Tahun 1990. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Boyolali, antara lain: a. Tingkat pendidikan masyarakat yang masih sangat rendah, menyebabkan tidak semua komponen masyarakat memahami dan memiliki daya tanggap yang cepat terkait pelaksanaan PTSL; b. Pemohon PTSL susah untuk dihadirkan pada saat kegiatan pengukuran karena adanya beberapa kesibukan. c. Pemohon tidak melakukan pemasangan tanda batas dengan beberapa alasan, baik itu karena belum ada waktu yang tepat ataupun masih terjadi sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan hal ini menyebabkan penundaan kegiatan pelaksanaan. d. Kelengkapan pengumpulan syarat administrasi oleh para pemohon.
Kata kunci : kebijakan progresif, alat bukti sertifikat

Referensi

A.P Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998), Bandung:Mandar Maju.

__________. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ali Achmad Chomsah, 2002, Hukum Pertanahan (Pemberi Hak Atas Tanah Negara) Cerakan I, Yogyakarta, Prestasi Pustaka.

Bachtiar Effendie, 2005. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung : Penerbit Alumni.

Benny Bosu, 1999, Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan dan Condominium), PT Medisa, Jakarta.

Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok. Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Budi Winamo. 2007. Kebijakan Publik Teori Dan Proses, Jakarta : Media Pressindo. Efendi Perangin, 1986. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali. Prakoso.

Hasan Wargakusumah. 2008. Hukum Agraria I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Herman Hermit, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Hermanes R, 1983, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta.

Joko Widodo. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang : Bayumedia Publishing.

M. Irfan Islamy, 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Mukhtar dan Widodo, Erna. 2009. Konstruksi Kearah Penelitian Dekriptif. Yogyakarta : Avyrouz.

Mukhtar dan Widodo, Erna. 2009. Konstruksi Kearah Penelitian Dekriptif. Yogyakarta : Avyrouz.

Sahnan. 2016. Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press.

Sahnan. 2016. Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sunaryo Basuki, 1998, Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pasal 19 UUPA Jo. PP No. 24 Tahun 1997, Jakarta: Rineka Cipta.

Sunaryo Basuki, 1998, Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pasal 19 UUPA Jo. PP No. 24 Tahun 1997, Jakarta: Rineka Cipta.

Supriadi, 2004, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika.

Supriadi, 2004, Hukum Agraria, Jakarta : Sinar Grafika.

Yamin Lubis, dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Jakarta: Mandar Maju.

Yamin Lubis, dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Jakarta: Mandar Maju.

Undang-Undang dan Peraturan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Diterbitkan

2020-01-11