PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN LEASING TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2595Abstrak
Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebenarnya telah cukup melindungi konsumen, tetapi dalam kenyataan praktek yang terjadi perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan masih mencantumkan klausula yang merugikan konsumen dalam perjanjian pembiayaan. Pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi dalam praktek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing masih mencantumkan klausula baku yang memberikan keleluasaan bertindak bagi kreditur ketika terjadi masalah dalam pembayaran angsuran. Masyarakat sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor dengan cara angsuran melalui lembaga leasing. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus ditindak tegasKata kunci : konsumen, perlindungan, klausula baku
Unduhan
Diterbitkan
2019-01-11
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.