Urgensi Reformulasi Regulasi Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v7i1.8163Abstract
Aborsi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana dan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Membahas terkait aborsi seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran terhadap hak anak serta hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Kendati demikian, di lain sisi, aborsi merupakan perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika aborsi tersebut merupakan abortus provocatus medicalis. Permasalahan yang berdasarkan pada 2 (dua) proposisi yang ceteris paribus tersebut akan diuraikan di dalam artikel ini dengan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis akan difokuskan pada perbandingan antara KUHP dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil dari penelitian ini adalah abortus medicalis yang merupakan criminal extra-ordinaria perlu dikaji ulang, sebab segala bentuk pembunuhan terhadap janin pada hakikatnya merupakan kejahatan dan beretentangan dengan hak anak, khususnya hak untuk hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.