Review of the Crime of Narcotics Abuse for Yourself (Case Study of Raha District Court Decision Number 242/Pid.Sus/2019/PN Rah)

Penulis

  • Yosafat Syah Nata

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Metode Penelitian ini dalamxpenulisanxskripsixinixmenggunakan jenis penelitianxnormatif,xyaituxdilakukanxdenganxcaraxmengkaji data sekunder, yang meliputixbahanxhukumxprimer,xbahanxhukumxsekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian deskriptif, yaitu mendiskripkan mengenai dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Berdasarkanxhasilxanalisisxfaktaxdanxdataxyangxdiperoleh, maka penulis mengambil kesimpulan antara lain : 1) Pertimbangan Hakim dalam perkara ini melihat unsur-unsur dari 3 (Tiga) dakwaan penuntut umum yaitu dakwaan Primer yaitu unsur-unsur Pasal 114 ayat (1). Dakwaan subsidair yaitu unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) dan dakwaan lebih subsidair yaitu unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Akibat hukum dari perbuatan terdakwa ialah rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN selama 3 – 6 bulan. Kata kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Diri Sendiri

Unduhan

Diterbitkan

2021-02-05

Terbitan

Bagian

Artikel