Review of the Crime of Narcotics Abuse for Yourself (Case Study of Raha District Court Decision Number 242/Pid.Sus/2019/PN Rah)
Penulis
Yosafat Syah Nata
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan
akibat hukum tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Metode Penelitian ini dalamxpenulisanxskripsixinixmenggunakan jenis
penelitianxnormatif,xyaituxdilakukanxdenganxcaraxmengkaji data sekunder, yang
meliputixbahanxhukumxprimer,xbahanxhukumxsekunder, dan bahan hukum
tersier. Sifat penelitian deskriptif, yaitu mendiskripkan mengenai dasar
pertimbangan hakim dan akibat hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika
bagi diri sendiri.
Berdasarkanxhasilxanalisisxfaktaxdanxdataxyangxdiperoleh, maka penulis
mengambil kesimpulan antara lain : 1) Pertimbangan Hakim dalam perkara ini
melihat unsur-unsur dari 3 (Tiga) dakwaan penuntut umum yaitu dakwaan Primer
yaitu unsur-unsur Pasal 114 ayat (1). Dakwaan subsidair yaitu unsur-unsur Pasal
112 ayat (1) dan dakwaan lebih subsidair yaitu unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf
a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Akibat hukum dari
perbuatan terdakwa ialah rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN selama 3 – 6 bulan.
Kata kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Diri Sendiri