Analisis Konflik dan Resolusi Perdamaian: Studi Kasus Konflik Lahan Perkebunan Pangalengan 2002-2015
Abstrak
Indonesia merupakan negara agraris yang mayoritas masyarakatnya bekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini membuat Indonesia memiliki lahan perkebunan yang banyak tersebar di seluruh Indonesia. Namun, dengan banyaknya lahan perkebunan tersebut dapat memunculkan berbagai permasalahan seperti konflik. Salah satu contoh konflik yang sudah terjadi adalah konflik antara masyarakat perkebunan di Pangalengan Jawa Barat dengan PT. Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Konflik ini berawal ketika PTPN VIII menempati lahan perkebunan teh di Pangelangan untuk dijadikan lahan penampungan sementara bagi korban gempa Pangalengan. Seiring berjalannya waktu masyarakat setempat meminta hak tanah permanen untuk dijadikan lahan tempat tinggalnya. Dengan adanya perbedaan kepentingan tersebut, konflik perkebunan Pangelangan menjadi semakin Panjang hingga menimbulkan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang menekankan pada Teknik kepustakaan dengan melalui pendekatan teori konflik dan perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat petani Pangelengan dengan PTPNVIII melalui pedekatan politik dan sosial. Penyelesaian konflik perkebunan di Pangalengan Jawa Barat diakukan melalui beberapa tahapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan menempuh jalan musyawarah antara masyarakat petani pangalengan dengan PTPN VIII. Berbagai upaya negosiasi dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama guna menyelesaikan konflik tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mohammad Badrudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


