SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8570Abstrak
World Health Organisation (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia sebagai sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencatat bahwa di Indonesia, kasus kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian ketiga setelah jantung koroner dan tubercolosis (TBC). Tercatat sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya dalam kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab utama kematian remaja, usia 15 sampai 29 tahun. Dari jumlah tersebut, 73%-nya didominasi remaja laki-laki. Banyaknya kecelakaan lalu lintas dikalangan remaja dapat terjadi karena beberapa faktor, salah satunya yaitu adalah kurangnya pemahaman remaja terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas. Di Indonesia, telah ada UU yang mengatur mengenai lalu lintas, yaitu UU No. 22 Tahun 2009. Pemahaman mengenai subtansi UU Lalu Lintas dirasakan perlu bagi para remaja, utamanya bagi mereka yang masih duduk dibangku sekolah menengah. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan salah satu sarana guna meminimalisir akngka kematian dikalangan remaja yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dengan cara meningkatkan pengeetahuan sekaligus pemahaman remaja terhadap UU Lalu Lintas. Diharapkan dengan lebih memahami UU Lalu Lintas, dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja. Secara garis besar, metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dapat dibagi menjadi tiga tahap, pertama yaitu pra kegiatan yang meliputi kegiatan perijinan, survey, serta persiapan program. Kedua, pelaksanaan, dimulai dengan pemberian kuesioner sebelum dan setelah ceramah. Ketiga, evaluasi, yang meliputi penyusunan laporan. Hasil dari kegiatan ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dari peserta pengabdian mengenai UU Lalu Lintas dan bentuk-bentuk pelanggaran yang diatur di dalamnya.
Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Sanksi, UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, Remaja
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhammad Iftar Aryaputra, Endah Pujiastuti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.