Sosialisasi Produk Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Tasikmadu Kabupaten Karanganyar

Penulis

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Ismawati Septiningsih Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8268

Abstrak

Pada hakekatnya, pengaturan mengenai anak telah diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu berkaitan dengan pengaturan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28b ayat 2 Amandemen ke -2, 18 Agustus 2000 mengatur dengan jelas hak-hak anak adalah atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Masa anak-anak merupakan periode pembentukan watak, kepribadian, dan karakter. Bentuk-bentuk Perlindungan anak dilakukan dari segala aspek, mulai pada pembinaan pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pokoknya bertujuan untuk memberikan dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, serta memperoleh Perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.  Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi. Dengan tujuan untuk mewujudkan Generasi Emas Sadar Perlindungan Anak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-04-08

Cara Mengutip

Kurniawan, I. D., & Septiningsih, I. . (2023). Sosialisasi Produk Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 141–148. https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8268