Sosialisasi Produk Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Tasikmadu Kabupaten Karanganyar
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v7i1.8268Abstrak
Pada hakekatnya, pengaturan mengenai anak telah diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu berkaitan dengan pengaturan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28b ayat 2 Amandemen ke -2, 18 Agustus 2000 mengatur dengan jelas hak-hak anak adalah atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Masa anak-anak merupakan periode pembentukan watak, kepribadian, dan karakter. Bentuk-bentuk Perlindungan anak dilakukan dari segala aspek, mulai pada pembinaan pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pokoknya bertujuan untuk memberikan dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, serta memperoleh Perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survei yaitu sosialisasi. Dengan tujuan untuk mewujudkan Generasi Emas Sadar Perlindungan Anak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Itok Dwi Kurniawan, Ismawati Septiningsih
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.