PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v7i2.7499Abstrak
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa), jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2020 masih sangat tinggi. Jawa Timur menempati urutan tertinggi kedua setelah Jawa Tengah sebagai provinsi dengan kasus KDRT terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu sebanyak 1.588 kasus. Angka tersebut didapat dari banyaknya kasus KDRT yang dilaporkan di seluruh kota di Jawa Timur.
Upaya pengurangan angka terjadinya KDRT tidak cukup hanya dengan tindakan represif terhadap pelaku tindak pidana KDRT. Hal yang lebih penting dilakukan adalah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya KDRT. Salah satu penyebab KDRT dapat terjadi adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan KDRT. Karena masih banyak kasus KDRT yang terjadi di masa Pandemi Covid-19 ini. Disinilah peran perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tidak hanya bagi perempuan atau anak saja, namun juga bagi laki-laki.
Salah satu yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dalam memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait KDRT adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Peran penyuluhan hukum ini dapat memberikan peningkatan pengetahuan hukum kepada warga masyarakat agar dapat menghindari terjadinya pelanggaran hukum khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Manfaat lain dari penyuluhan hukum adalah masyarakat dapat berperan aktif secara langsung kepada masyarakat lainnya untuk menularkan atau menyampaikan secara estafet kepada warga masyarakat lainnya seperti, di dalam keluarga, tetangga, dalam rukun warga dan rukun tetangga di wilayah Jawa Timur.
Kata Kunci: Perguruan Tinggi, KDRT, Pandemi
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nur Khalimatus, Dr. Umi Enggarsasi, Septiana Prameswari
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.