PERAN IBU-IBU PENGAJIAN DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN DI DESA BANARAN

Penulis

  • santoso budi
  • Doris Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5812

Abstrak

Pencurian dengan kekerasan dapat di antisipasi oleh ibu-ibu pengajian, istilah pencurian , yang mana pada masa sekarang disebut dengan maling tak jarang pemuda bahkan orang tua banyak terlibat dalam hal tersebut. bahwa dalam melakukan pencurian pelaku tidak hanya mengambil barang orang lain, tapi juga melakukan kekerasan . Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan pencurian pencegahan dan penanggulangan kejahatan baik itu preventif maupun represif, guna meminimalisirkan semua kejahatan-kejahatan yang sedang terjadi disetiap kehidupan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan peran masyarakat dalam tindak pidana ringan, Solusi yang diberikan memberikan pemahaman hukum pada ibu-ibu pengajian. Agar anggota pengajian dapat memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, dan sekaligus membantu aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia

Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Yogyakarta

akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,

Liza Deshaini, Evi Oktarina, PERANAN DAN KETERLIBATAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI, Prosiding Seminar Nasional seri 7 “Menuju Masyarakat Madani dan Lestari†Yogyakarta, 22 November 2017 Diseminasi Hasil-Hasil Penelitian,

Diterbitkan

2021-11-01

Cara Mengutip

budi, santoso, & Rahmat, D. (2021). PERAN IBU-IBU PENGAJIAN DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN DI DESA BANARAN. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 111–116. https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5812