PERAN IBU-IBU PENGAJIAN DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN DI DESA BANARAN
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v5i2.5812Abstrak
Pencurian dengan kekerasan dapat di antisipasi oleh ibu-ibu pengajian, istilah pencurian , yang mana pada masa sekarang disebut dengan maling tak jarang pemuda bahkan orang tua banyak terlibat dalam hal tersebut. bahwa dalam melakukan pencurian pelaku tidak hanya mengambil barang orang lain, tapi juga melakukan kekerasan . Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan pencurian pencegahan dan penanggulangan kejahatan baik itu preventif maupun represif, guna meminimalisirkan semua kejahatan-kejahatan yang sedang terjadi disetiap kehidupan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan peran masyarakat dalam tindak pidana ringan, Solusi yang diberikan memberikan pemahaman hukum pada ibu-ibu pengajian. Agar anggota pengajian dapat memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, dan sekaligus membantu aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Unduhan
Referensi
Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia
Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Yogyakarta
akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,
Liza Deshaini, Evi Oktarina, PERANAN DAN KETERLIBATAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI, Prosiding Seminar Nasional seri 7 “Menuju Masyarakat Madani dan Lestari†Yogyakarta, 22 November 2017 Diseminasi Hasil-Hasil Penelitian,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 santoso budi, Doris Rahmat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.