Jaminan Hukum Terhadap Anggota Keluarga Dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT)

Penulis

  • Santoso Budi NU
  • Doris Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v5i1.4624

Abstrak

Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan (suami) berisiko mengakibatkan efek psikologis bagi korban (istri/perempuan), diantaranya, mengalami peningkatan depresi, rendah diri, dan tekanan psikologis. Tingkat keparahan kekerasan fisik ini juga dapat memprediksi tingkat depresi pada korban. Rata- rata gangguan stres pasca trauma pada perempuan yang mengalami siksaan secara fisik cukup tinggi menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan kuantitas kejadianya, kualitas peristiwa dan perilaku negatif anggota keluarga dapat menjerumuskan kepada kehancuran dan perceraian keluarga. Efek kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korban. Kekerasan tersebut juga berakibat buruk pada anak, yaitu mengganggu perkembangan Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengalami masalah psikologis, emosional, perilaku, masalah sosial dan akademik. Kekerasan sering kali terjadi pada perempuan disebabkan adanya pandangan masyarakat Kata kunci:Perlindungan, Kdrt

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia

Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Yogyakarta

akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,

Diterbitkan

2021-04-01

Cara Mengutip

Budi NU, S., & Rahmat, D. (2021). Jaminan Hukum Terhadap Anggota Keluarga Dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 159–161. https://doi.org/10.33061/awpm.v5i1.4624

Terbitan

Bagian

Artikel