Jaminan Hukum Terhadap Anggota Keluarga Dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT)
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v5i1.4624Abstrak
Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan (suami) berisiko mengakibatkan efek psikologis bagi korban (istri/perempuan), diantaranya, mengalami peningkatan depresi, rendah diri, dan tekanan psikologis. Tingkat keparahan kekerasan fisik ini juga dapat memprediksi tingkat depresi pada korban. Rata- rata gangguan stres pasca trauma pada perempuan yang mengalami siksaan secara fisik cukup tinggi menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan kuantitas kejadianya, kualitas peristiwa dan perilaku negatif anggota keluarga dapat menjerumuskan kepada kehancuran dan perceraian keluarga. Efek kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korban. Kekerasan tersebut juga berakibat buruk pada anak, yaitu mengganggu perkembangan Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengalami masalah psikologis, emosional, perilaku, masalah sosial dan akademik. Kekerasan sering kali terjadi pada perempuan disebabkan adanya pandangan masyarakat Kata kunci:Perlindungan, KdrtUnduhan
Data unduhan belum tersedia.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Anshori, Abdul Ghofur dan Yulkanain Harahab,2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia
Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Gama Media, Yogyakarta
akhtiar, Amsal, 2007, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada,
Unduhan
Diterbitkan
2021-04-01
Cara Mengutip
Budi NU, S., & Rahmat, D. (2021). Jaminan Hukum Terhadap Anggota Keluarga Dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 159–161. https://doi.org/10.33061/awpm.v5i1.4624
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.