HAK-HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Triwanto Triwanto
  • Esti Aryani
  • Gilang Brian

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4008

Abstrak

Abstrak

Keharmonisan keluarga tentulah menjadi dambaan dan harapan setiap keluarga. Namun apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya yaitu UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Agar upaya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat terwujud diperlukan kerjasama yang sinergis antara Lembaga penegak hukum dan Lembaga-lembaga lain yang bertugas memberikan perlindungan. Peran serta masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya juga merupakan hal yang penting. Oleh karena itu kepada masyarakat dan para mahasiswa perlu diberikan bekal pengetahuan mengenai perlindungan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.

            Kata kunci       :           korban, perlindungan, kekerasan, rumah tangga

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diterbitkan

2020-11-02

Cara Mengutip

Triwanto, T., Aryani, E., & Brian, G. (2020). HAK-HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 56–63. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4008

Terbitan

Bagian

Artikel