HAK-HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4008Abstrak
Abstrak
Keharmonisan keluarga tentulah menjadi dambaan dan harapan setiap keluarga. Namun apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya yaitu UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Agar upaya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat terwujud diperlukan kerjasama yang sinergis antara Lembaga penegak hukum dan Lembaga-lembaga lain yang bertugas memberikan perlindungan. Peran serta masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya juga merupakan hal yang penting. Oleh karena itu kepada masyarakat dan para mahasiswa perlu diberikan bekal pengetahuan mengenai perlindungan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.
           Kata kunci      :          korban, perlindungan, kekerasan, rumah tangga
Unduhan
Referensi
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.