SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Penulis

  • Dahlia Dahlia
  • Anggo Doyoharjo

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.3998

Abstrak

ABSTRACT

This community service activity entitled "Socialization of Law No.13 of 1998 concerning the Welfare of the Elderly" aims to increase awareness of the importance of improving the welfare of the community in the elderly, so that the elderly can achieve increased welfare. This community service activity should be of benefit to various parties, including contributing to more awareness and improvement of the welfare of the elderly, especially in the city of Surakarta. It is the implementation of the Tri Dharma of Higher Education, especially the third Dharma, and the results can be used as input to LPPM and as a support for other Tri Dharma activities, namely Education and Research. This community service was carried out on-line using the windows-teams facility with about 35 participants. The implementation was carried out by means of webinars using windows-teams due to restrictions on human meetings as a result of the Covid-19 pandemic. Keynote : socialization, welfare, elderly.

 

ABSTRACT

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat yang berjudul “Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut  Usia†ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peningkatan kesejahteran masyarakat pada kelompok lanjut usia, sehingga para lanjut usia nantinya dapat tercapai peningkatan  kesejahteraannya. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini hendaknya bermanfaat kepada berbagai pihak, antara lain memberikan kontribusi untuk lebih menumbuhkan kesadaran dan peningkatan kesejahteraan para lanjut usia, terutama di kota Surakarta.  Merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Dharma ketiga, dan hasilnya dapat menjadi masukan kepada LPPM dan sebagai pendukung kegiatan Tri dharma lainnya yaitu Pendidikan dan Penelitian. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan secara on-line dengan menggunakan sarana windows-teams dengan peserta sekitar 35 orang. Pelaksanaan dilakukan dengan cara webinar menggunakan  windows-teams karena adanya   pembatasan pertemuan antar manusia sebagai akibat pandemic covid 19.

 

Kata kunci: sosialisasi, kesejahteraan, lanjut usia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Marcelia Oktavia Gosal,2017. Perlindungan Hukum Terhadap Lanjut Usia Yang Mengalami Kekerasan Psikologis Dan Finansial. Jurnal Era Hukum: Volume 2, No. 2, Oktober 2017.

Rocky Abibakrin, 2018. Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Berdasarkan Perda Kota Mataram No 10 Tahun 2017.

Elly Kuntjorowati, 2017. Nyaman dan Tentram di Rumah Pelayanan Lanjut Usia.

Undang Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Diterbitkan

2020-11-02

Cara Mengutip

Dahlia, D., & Doyoharjo, A. (2020). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 41–48. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.3998

Terbitan

Bagian

Artikel