SOSIALISASI TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG CERDAS DAN BERETIKA
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i1a.3878Abstrak
Penggunaan media sosial dewasa ini tidak dapat dibendung lagi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak dapat dipungkiri media sosial juga banyak digunakan oleh kaum ibu. Penggunaan media sosial secara bijak akan sangat bermanfaat bagi penggunanya. Oleh karena itu kepada masyarakat perlu diberikan pengetahuan bahwa penggunaan media sosial yang keliru dapat berakibat yang merugikan bahkan dapat berurusan dengan hukum.
Kata kunci      :          media sosial, etika, hukum
Â
Unduhan
Referensi
Hermawan, C. W. (2009). Cara Mudah Membuat Komunitas Online dengan PHPBB. Yogyakarta: ANDI.
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.